May 29, 2023

pksandir.com

Blog Info Media Online

Polisi-TNI Mediasi, Redam Emosi Warga Pamekasan Korban Penggelapan Uang Arisan Miliaran Rupiah 

Unit Satgas Nusantara Polsek Waru, melakukan mediasi atas adanya dugaan penggelapan uang arisan warga di Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (27/4/2021). Mediasi ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari Pemdes Waru Barat yang melaporkan terjadi konflik arisan warga yang berpotensi kericuhan. Saat melakukan mediasi perihal masalah uang arisan tersebut, Polsek Waru didampingi Babinsa Koramil Waru.

Status Haji J di arisan warga tersebut sebagai ketua anggota. Haji J, juga diduga telah menggelapkan uang setoran arisan anggotanya dari tiga macam arisan. Kepala Desa Waru Barat, Abdussalam Ramli mengatakan, adanya konflik arisan warga ini dikhawatirkan akan menimbulkan aksi anarkisme dari peserta arisan lain.

Sebab uang arisan yang diduga digelapkan Haji J, hampir mencapai miliaran rupiah. Sehingga, saran dia, perlu segera mungkin dilakukan mediasi dan penyelesaian dari pihak kepolisian. Ia mengaku bersyukur, sebab Polsek dan Koramil Waru langsung turun tangan melakukan penyelesaian dan mediasi antar pihak yang berkonflik.

"Kami sangat berterima kasih atas kesigapan pihak Kapolsek dan Koramil yang bersedia menyelesaikan masalah ini," kata Abdussalam Ramli. Sementara itu, Kapolsek Waru, AKP Akh Jauhari Anwar berjanji akan selalu bersinergi dengan TNI untuk menyelesaikan adanya konflik apa pun yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat. Kata dia, jika konflik arisan ini dapat berpotensi menjadi gangguan keamanan di masyarakat, maka pihaknya akan mengamankan terduga yang menggelapkan uang arisan.

"Kami akan amankan bersama stakholder yang ada, baik itu pemerintah desa dan lainnya,” katanya. Ia meminta peserta arisan lain agar menahan diri terlebih dahulu dan jangan gegabah untuk melakukan aksi anarkisme yang dapat merugikan banyak pihak. "Apabila harus bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan harus menempuh jalur hukum, maka jangan mendahulukan emosional pribadi,” pesannya.