Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 segera dibuka. Ada beberapa jalur pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMK/SMK. Termasuk jalur Afirmasi yang memiliki tiga kategori, yakni inklusi, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid 19, serta anak yang terdaftar di DTKS, Jaklingko, KPJ.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah jenjang SD jalur Afirmasi, dibuka secara online pada tanggal 7 9 Juni 2021 mendatang. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, pendaftaran jalur Afirmasi dibuka pada tanggal 14 16 Juni 2021. Dikutip ppdb.jakarta.go.id , jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak anak dari keluarga tidak mampu.
Hal itu dimaksudkan untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara o nline : 7 9 Juni 2021 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 12:00 di hari terakhir) Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi secara Online : 7 9 Juni 2021
24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir) Pengumuman secara Online: 9 Juni 2021, pukul 17.00 WIB Lapor Diri secara Online: 10 11 Juni 2021 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah secara Online : 14 16 Juni 2021, pukul 08.00 16.00 WIB
Pendaftaran ditutup Pukul 12:00 pada hari terakhir Verifikasi dokumen dan Proses Seleksi secara Online : 14 16 Juni 2021 24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir) Pengumuman secara Online: 16 Juni 2021, pukul 17:00 WIB Lapor diri secara Online: 17 18 Juni 2021 24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir)
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMA/SMK: Inklusi dan Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid 19 Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah secara Online : 14 16 Juni 2021, pukul 08.00 16.00 WIB Pendaftaran ditutup Pukul 12:00 pada hari terakhir Verifikasi dokumen dan Proses Seleksi secara Online : 14 16 Juni 2021
24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir) Pengumuman secara Online: 16 Juni 2021, pukul 17:00 WIB Lapor diri secara Online: 17 18 Juni 2021 24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir) Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online : 21 23 Juni 2021
24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) Proses Seleksi secara Online: 21 23 Juni 2021 24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir) Pengumuman Online : 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB Lapor Diri secara Online : 24 25 Juni 2021 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun Mengisi Formulir secara online
Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di
Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi Masukkan nomor peserta dan PIN/Token Ganti PIN/Token dengan Password
Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di Klik tombol Daftar dan pilih Login
Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password Memilih Sekolah tujuan Mencetak tanda bukti pendaftaran
Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password Klik tombol Lapor Diri
Cetak tanda bukti lapor diri Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi: A. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan; 2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten; 3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid 19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid 19 di wilayah
Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan 4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD. B. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan; 2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial; 3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja Yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Informasi selengkapnya >>>
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
More Stories